AMP KK LOMBOK:KAMI MEMBANTAH BAHWA UNRAM WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS MATARAM Dr. Sujita ST MT TELAH MEMBOHONGI JUBI PAPUA PADA 3 AGUSTUS 2023


 

 

“Mengajar, bukan lagi untuk mengajarkan apa yang diyakini, melainkan untuk menanam keyakinan-keyakinan serta kebodohan-kebodohan yang dipandang berguna oleh mereka yang memerintahkannya”(Bertrand Russell).

Negara ini dihuni,dipimpin dan dikuasai oleh Jenderal-Jenderal (TNI-Polri) maka negara ini akan kacau dan masa depan bangsa ini akan rusak (Dr.Stefanus Roy).

Kami mahasiswa Papua sangat kesal dengan birokrasi kampus universitas Mataram yang tidak jujur dan tidak adil melainkan mereka melanggengkan kejahatan kriminalisasi rasial mereka dengan dalih-dalih menjaga nama baik kampus dan segala jenis kebohongan publik yang menyesatkan masyarakat luas.

Beberapa pernyataan wakil Rektor Unram yang membohonggi publik dan lebih khusus Jubi Papua antara lain sebagai berikut:

1).Unram sangat menghormati dan menyayangi anak-anak dari Papua,” kata Sujita

2).berfoto dan pengusiran itu, Sujita menyatakan tindakan Karunggu telah menyimpang dari norma hukum di Indonesia, serta mencoreng nama Universitas Mataram. Sujita menyatakan Karunggu pernah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 2022.

3.Tindakan saudara Nyamuk itu terlalu menyimpang dari norma hukum di Indonesia. Pernah kejadian, [dia] mengibarkan Bintang Kejora pada 2022, di halaman kampus.maka kami lawan [tindakan itu] karena mencoreng nama bangsa Indonesia,”

4.Sujita menyatakan Karunggu sebagai mahasiswa penerima beasiswa ADik tidak seharusnya membawa poster Bintang Kejora??

5.“Saya keras, karena hendak menunjukan kecintaan kami terhadap mahasiswa Papua. Supaya mahasiswa Papua bisa belajar dengan baik dan kembali membangun Papua.

6.Unram selalu memperlakukan mahasiswa Papua dengan baik. Sujita menjelaskan ada delapan mahasiswa Papua yang dibebaskan biaya studinya.
“Anak-anak Papua yang beasiswanya habis semester sepuluh dan semester 11 [serta] tinggal menyelesaikan skripsi, kami bebaskan [dari kewajiban membayar] Uang Kuliah Tunggal.

Lagi dan lagi birokrasi kampus universitas Mataram melalui Wrlll telah membohongi publik dan lebih khususnya Jubi Papua karena apa yang beliau bicarakan adalah tidak sesuai dengan praktek dan kelakuan birokrasi kampus universitas Mataram terhadap mahasiswa Papua yang sebenarnya

Kami mahasiswa Papua universitas Mataram menanggapi pernyataan saudara Dr.Sujita ST MT selaku Wakil Rektor III Universitas Mataram yang telah membohongi publik,membohongi dunia dan membohongi media besar di Papua yang bernama Jubi Papua pada 3 Agustus 2023 lalu.

Kami tidak heran kebohongan dan penipuan yang diciptakan dan dilahirkan oleh negara maupun birokrasi kampus karena persis apa yang dikatakan oleh Rocky Gerung bahwa “yang melahirkan hoax terbaik adalah pemerintah karena mereka memiliki alat peralatan media mereka punya,negara mereka punya, intelijen mereka punya dan segala sejenisnya merekalah yang kendalikan ” untuk membohongi rakyatnya.

1.Unram sangat menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua

Setiap dusta harus lawan. menang atau kalah lebih-lebih penindasan yang mengandung dalam pembohongan publik;(Mayon Sutrisno).

Apakah birokrasi kampus universitas Mataram melakukan kriminalisasi rasial, represif, pembungkaman ruang kebebasan akademik, penangkapan dan pengusiran merupakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua?? Pada tanggal 1 februari 2022 birokrasi kampus universitas Mataram menangkap dan kriminalisasi mahasiswa Papua yang bernama Yordan Nyamuk Karunggu di dalam lingkungan kampus merupakan menghargai? Atau Rektor universitas mataram kriminalisasi, intimidasi, teror dan menangkap mahasiswa Papua pada tanggal 13-14 November 2022 merupakan menghargai mahasiswa Papua? Ataukah pada tanggal 27 februari 2023 pegawai rektorat kriminalisasi, intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua di kantin Rektorat universitas Mataram merupakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua? Ataukah pada tanggal 8 Maret 2023 birokrasi kampus universitas Mataram menangkap dan intimidasi mahasiswa Papua dan solidaritas Indonesia merupakan menghargai mahasiswa Papua?

Pengusiran mahasiswa Papua makan di kantin FKIP Unram pada tahun 2022 apakah itu menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua? Ketika mahasiswa Papua masuk keluar selalu di foto merupakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua! Apakah intelijen polda Ntb memperbolehkan masuk dalam kampus lalu intimidasi dan teror serta menangkap mahasiswa Papua merupakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua?? Apakah pihak rektorat memaksa mahasiswa Papua untuk hafal pancasila, menyanyi lagu Indonesia Raya dan disuruh NKRI harga mati dengan tekanan merupakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua??

Pada tanggal 1 Agustus 2023 pihak rektorat universitas Mataram memperketatkan intelijen dan security rektorat universitas Mataram jaga di depan gedung arena budaya unram dan Nyamuk Karunggu dan Naldo keluar di foto dan ancam pembunuhan serta disebut pendatang bisa dikatakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua? Selanjutnya security kampus dan intelijen mengancam dan mengusir mahasiswa Papua bahkan melarang berfoto di depan fakultas Hukum universitas Mataram merupakan menghargai dan menghormati mahasiswa Papua?

Ataukah jangan-jangan bapak Dr.Sujita kehilangan akal sehat sehingga pernyataan tolak belakang dengan tindakan dan perilaku sebenarnya yang ada di unram??

Inilah watak dan perilaku birokrasi kampus universitas Mataram yang reaksioner, arogansi dan represif yang memiliki kekerasan, kejahatan, keburukan dan praktek rasisme terhadap mahasiswa Papua di Universitas Mataram tapi Sujita dinyatakan menghargai dan menyayangi mahasiswa Papua adalah PEMBOHONGAN besar di Publik.

2.Sujita menyatakan tindakan Karunggu telah menyimpang dari norma hukum di Indonesia, serta mencoreng nama Universitas Mataram.

Apakah ada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilanggar oleh kawan Nyamuk Karunggu kalau ada uu apa? Pasal berapa? Atau norma hukum Indonesia seperti apa dilanggar oleh Nyamuk Karunggu dan kawan-kawannya? Bapa seharusnya sadar diri tahu dari bahwa yang merusakan nama kampus universitas Mataram adalah mengkriminalisasi mahasiswa Papua, pembubaran lapak baca terhadap mahasiswa Papua, penangkapan mahasiswa Papua dan pengusiran mahasiswa Papua merupakan melanggar UUD 1945 alinea pertama tentang hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa jajahan,birokrasi kampus melanggar Pasal 28E ayat 3 tentang setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum, Birokrasi kampus Universitas Mataram melanggar dan memperkosa UUD 1945 dalam Pasal 28a-28j tentang hak asasi manusia, hak untuk tidak dikriminalisasi rasial, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak di budak dan hak untuk bebas dari segala bentuk ketakutan. Lebih lanjut uu no.12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus yang dimana mahasiswa punya hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dan uu nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dirampas oleh birokrasi kampus universitas Mataram itu semua merupakan kejahatan melawan hukum dan merusak norma hukum di Indonesia.

Kami maklumi bahwa bapak Dr.Sujita merupakan bukan orang hukum sehingga Beliau tidak paham tentang norma hukum lalu hanya asal ngomong tanpa dasar hukum yang jelas itu dibuktikan dengan pernyataannya yang tolak belakang dengan tindakan birokrasi kampus universitas Mataram terhadap mahasiswa Papua yang sangat diskriminatif dan reaksioner.

3.Tindakan saudara Nyamuk itu terlalu menyimpang dari norma hukum di Indonesia.

Jika tindakan kawan nyamuk Karunggu menyimpang dari norma hukum di Indonesia tapi kenapa tidak ditangkap dan penjarakan saja? Kalau demi menjaga nama baik kampus universitas Mataram kenapa negara kolonialisme Indonesia dan birokrasi kampus universitas Mataram kriminalisasi rasial terhadap mahasiswa Papua, menangkap mahasiswa Papua dan membunuh rakyat west Papua? Apakah gedung universitas Mataram lebih daripada nyawa,harga diri dan martabat manusia Papua??

Sadarlah birokrasi kampus universitas Mataram kejahatan fasisme, kejahatan represif, kejahatan pembungkaman ruang kebebasan akademik terhadap mahasiswa Papua telah melanggar hak asasi manusia dalam uu No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan birokrasi kampus universitas Mataram terus dan sedang melanggar deklarasi universal hak asasi manusia sedunia 1948 tentang HAM.

Kemudian apa hubungannya dengan pengibaran bendera Bintang kejora tahun lalu dengan pengusiran dan kriminalisasi mahasiswa Papua pada tanggal 1 Agustus 2023 pasca Yudisium Fakultas Hukum Universitas Mataram? Pihak kampus universitas Mataram membuat akal-akalan dan karang-karangan untuk menutupi kesalahan dan kejahatannya sehingga pernyataannya tidak sesuai dengan konteks persoalan yang dibicarakan.

4.Sujita menyatakan Karunggu sebagai mahasiswa penerima beasiswa ADik tidak seharusnya membawa poster Bintang Kejora

Bapak Dr.Sujita Wakil Rektor III Universitas Mataram telah kehilangan akal dan akademisi sehingga untuk menutupi dan menghilangkan kejahatan kriminalitasnya dikaitkan dengan beasiswa ADik. Menurut kami bukan beasiswa tetapi bantuan pemerintah darah bukan bantuan negara karena segala sumber keuangan semua berasal dari sumber daya alam Papua artinya apa yang kita gunakan adalah uang kita sendiri sehingga birokrasi kampus universitas Mataram maupun negara tidak punya hak untuk mengatur kami.

Soekarno dan Hatta dapat beasiswa dari pemerintah Belanda akan tetapi mereka melawan pemerintah kolonial Belanda karena mereka sadar bahwa beasiswa tidak ada hubungannya dengan hak kemerdekaan berpikir, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak politik dengan demikian hal sama dengan mahasiswa Papua punya hak untuk berpolitik dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat sebagai solusi demokratis.

Jadi,bagi kami bapak Dr.Sujita tidak paham dan tidak mengerti hukum internasional maupun hukum Indonesia yang mengatur Hak Menentukan Nasib Sendiri atau hak menyampaikan pendapat dimuka umum oleh karena itu, birokrasi kampus universitas Mataram tidak punya hak untuk melarang mahasiswa Papua untuk membicarakan persoalan kemanusiaan, persoalan ketidakadilan dan persoalan kemerdekaan bangsa West Papua.

Sekali lagi kami tegaskan kepada pihak kampus universitas Mataram bahwa berhenti membangun narasi tidak ada dasar hukum, tidak ada hubungan dengan persoalan kejahatan kriminalisasi rasial yang kalian terapkan kepada mahasiswa Papua di Universitas Mataram dan berhenti berpikir
Kanak-kanakan dan tidak masuk akal untuk menutupi kesalahannya. Karena beasiswa ADik tidak ada harganya dengan nyawa rakyat west Papua yang dibunuh oleh Indonesia dan pemerintah Indonesia merampas sumber daya alam di Papua.

5.“Saya keras, karena hendak menunjukan kecintaan kami terhadap mahasiswa Papua. Supaya mahasiswa Papua bisa belajar dengan baik dan kembali membangun Papua.

Watak Birokrasi Unram sangat keliru dan lucu mencintai seseorang apakah harus melakukan kekerasan, represif, intimidasi, teror, penangkapan, penahanan, pengusiran dan melarang diskusi serta berkumpul dengan mahasiswa Indonesia lain? Pihak rektorat pernah melarang mahasiswa Papua bergaul dengan mahasiswa Indonesia kalau mau belajar di kelas dan kost saja ujaran rektorat universitas mataram pada tanggal 13 November 2022.

Pernyataan wakil Rektor III Universitas Mataram ini sangat cacat hukum dan moral bahkan kerusakan integritas wibawa sebagai seorang wakil Rektor Unram karena menciptakan kebohongan di publik.

6.Unram selalu memperlakukan mahasiswa Papua dengan baik. Sujita menjelaskan ada delapan mahasiswa Papua yang dibebaskan biaya studinya.

Watak kolonial Indonesia hitung-hitung agar kejahatan kemanusiaan di tutupi dengan satu kewajiban harus dilakukan misalnya untuk meluluskan mahasiswa Papua merupakan kewajiban negara yang diatur dalam uu 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan gratis dan pemerintah punya kewajiban untuk membiayainya Pasal 31 ayat 1-2 dan kewajiban birokrasi kampus universitas Mataram untuk selesaikan mahasiswa Papua.

Delapan mahasiswa Papua di maksud ini siapa? jangan sebut sembarangan tanpa bukti yang jelas? Jika mahasiswa Papua selesaikan studi bukan karena anda melainkan mereka selesaikan karena pikiran dan tenaga mereka oleh karena itu, seharusnya bapa sadar dan mengaku diri kesalahan daripada mencari pembelahan diri dengan akal-akalan dan pembohongan publik.

Kami menentang keras birokrasi kampus universitas Mataram yang menyebarkan pembohongan publik yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Yang benar adalah pada tanggal 1 Agustus 2023 telah terjadi Kriminalisasi rasial, intimidasi, teror dan melarang mahasiswa Papua foto di depan fakultas Hukum universitas Mataram bahkan security melakukan ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Papua yang terdiri dari Nyamuk Karunggu, Naldo dan Kawan Tombol. Selanjutnya pada 9 Agustus 2023 security fakultas hukum universitas Mataram foto,kriminalisasi, teror dan ancaman pembunuhan terhadap kawan Nyamuk, Wene dan Andys itu merupakan fakta dan terbukti. pembantahan terhadap Dr.Sujita ST MT yang telah membohongi publik melalui Jubi Papua bahwa pernyataan Sujita adalah tidak benar.

Demikian pembantahan terhadap wakil Rektor III Universitas Mataram Dr. Sujita ST MT kami buat dan kami sampaikan kepada kawan-kawan sekalian yang peduli dengan tentang kemanusiaan,tentang kebenaran dan tentang keadilan agar dapat mengerti oleh kawan-kawan sekalian. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih banyak!..

Mataram, 11 Agustus 2023

Panjang umur hal-hal baik!

Pembohongan publik!

Birokrasi kampus Universitas Mataram pembohong!

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Lombok

Berita Terkait

Top